Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

A.    KESELAMATAN KERJA

            Keselamatan kerja adalah “keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan”(Suma’mur, 1989).

Tujuan Keselamatan Kerja

Tujuan utama dari keselamatan kerja, yaitu (Suma’mur, 1989):

        Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

        Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.

        Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

B.     KESEHATAN KERJA

            Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam Ilmu Kesehatan/Kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, atu mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum (Suma’mur, 1967).

      Tujuan Kesehatan Kerja

      Tujuan utama dari kesehatan kerja adalah:

        Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja.

        Sebagai alat untuk meningkatkan produksi, yang berlandaskan kepada meningginya efisiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam produksi.

C.    KECELAKAAN KERJA

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi ketika berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja daan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui. Kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.

            Penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni:

>>  Perilaku pekerja itu sendiri (faktor manusia), yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya: karena kelengahan, kecerobohan, ngantuk, kelelahan, dan sebagainya. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi disebabkan karena faktor manusia ini.

>>  Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau “unsafety condition”, misalnya: lantai licin, pencahayaan kurang, silau, mesin yang terbuka, dan sebagainya.

D.    PERALATAN KESELAMATAN KERJA

a.       Sepatu Kerja

b.      Coveralls/Jacket

c.       Sarung Tangan Kerja

d.      Kacamata Pengaman

e.       Topi Keselamatan (Helm)

f.       Helm Pengelasan

g.      Alat Pemadam Kebakaran

h.      Tabir Pengelasan

i.        Pelindung Muka

j.        Penutup Telinga (Earplug)

k.      Peralatan Perlindungan Pernapasan

l.        Breathing Apparatus

m.    Alat Bantu Napas

Posting Komentar untuk "KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)"