KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
A. KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja adalah “keselamatan yang
bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan”(Suma’mur, 1989).
Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan utama dari keselamatan kerja, yaitu
(Suma’mur, 1989):
–
Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
–
Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
–
Sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
B. KESEHATAN KERJA
Kesehatan kerja
adalah spesialisasi dalam Ilmu Kesehatan/Kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya, baik fisik, atu mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif
dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang
diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap
penyakit-penyakit umum (Suma’mur, 1967).
Tujuan Kesehatan Kerja
Tujuan utama dari kesehatan kerja adalah:
–
Sebagai alat
untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik
buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas, dengan
demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja.
– Sebagai alat untuk meningkatkan produksi, yang berlandaskan kepada meningginya efisiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam produksi.
C. KECELAKAAN KERJA
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi ketika berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja daan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui. Kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
Penyebab
kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni:
>> Perilaku pekerja itu sendiri (faktor manusia), yang tidak memenuhi
keselamatan, misalnya: karena kelengahan, kecerobohan, ngantuk, kelelahan, dan
sebagainya. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi
disebabkan karena faktor manusia ini.
>> Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau “unsafety
condition”, misalnya: lantai licin, pencahayaan kurang, silau, mesin yang
terbuka, dan sebagainya.
D. PERALATAN KESELAMATAN KERJA
a. Sepatu Kerja
b. Coveralls/Jacket
c. Sarung Tangan Kerja
d. Kacamata Pengaman
e. Topi Keselamatan (Helm)
f. Helm Pengelasan
g. Alat Pemadam Kebakaran
h. Tabir Pengelasan
i.
Pelindung
Muka
j.
Penutup
Telinga (Earplug)
k. Peralatan Perlindungan Pernapasan
l.
Breathing
Apparatus
m. Alat Bantu Napas
Posting Komentar untuk "KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)"
YOUR COMMENTS